Tampilkan postingan dengan label Reformasi Birokrasi Polri. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Reformasi Birokrasi Polri. Tampilkan semua postingan

Senin, 27 Mei 2013

Latar Belakang RBP




LATAR BELAKANG REFORMASI POLRI
•    Budaya kerja Birokrasi yang belum sepenuhnya mendukung birokrasi yang profesional;
•    Praktek KKN yang masih tinggi di semua sektor Pemerintahan;
•    Tingkat Kualitas Yan Publik yang belum memenuhi harapan masyarakat;
•    Tingkat efisiensi, efektifitas dan produktivitas yang belum optimal;
•    Transparansi dan Akuntabilitas Birokrasi Pemerintahan yang masih rendah;
•    Tingkat disiplin & etos kerja yang masih rendah

PENGERTIAN REFORMASI BIROKRASI POLRI
•    Adalah upaya penyempurnaan dan perbaikan sistem birokrasi yang berlaku di lingkungan organisasi Polri yang dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika perkembangan masyarakat sebagai obyek pelayanan Polri karena pengaruh lingkungan lokal, global maupun regional dikaitkan dengan tingkat kepuasan masyarakat saat ini yang mengharapkan transparansi, kepastian hukum, kemudahan, keadilan sesuai dengan tugas pokok, fungsi dam peranan Polri.

KOMITMEN MORAL REFORMASI BIROKRASI POLRI
  • Melaksanakan tupoksi dan peranan dengan penuh dedikasi dan tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, Masyarakat, Bangsa dan Negara.
  • Mewujudkan suasana kerja yang transparan, nyaman, efisien, efektif, adil, professional dan akuntable.
  • Menjadi pemimpin yang selalu memegang teguh dan mengaktualisasikan etika kepemimpinan dengan menampilkan diri sebagai sosok pelayan yang jujur, berani, adil, bijaksana, transparan, terbuka, tauladan, kreatif, inovatif, kooperatif dan mengutamakan kepentingan anggota, serta soliditas institusi.
  • Menjadi Staf/Pelaksana yang memegang teguh etika staf dengan menampilkan diri sebagai insan Bhayangkara yang santun, ramah, empati, berkemanusiaan, adil, terbuka, ikhlas, jujur, loyal, setia, komunikatif, tanggung jawab dan mengutamakan kepentingan masyarakat.
  • Menampilkan perilaku yang tegas, humanis, menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia dengan menghindarkan diri dari perbuatan merugikan, membebani, meminta imbalan dalam bentuk apapun kepada masyarakat.
  • Menjaga kehormatan dan harga diri dengan tidak melakukan KKN serta berbagai bentuk penyalahgunaan wewenang lainnya.
  • Melayani masyarakat dengan penampilan fisik yang pantas disesuaikan dengan panggilan tugas.
  • Menjunjung tinggi Hukum dan HAM serta norma yang berlaku di masyarakat, menerapkan diskresi dengan penuh rasa tanggung jawab dan dilandasi hati yang bersih serta jiwa yang tulus.
  • Merespon kesulitan dan membantu memecahkan masalah sosial dalam masyarakat dengan cepat merupakan perbuatan yang mulia dan luhur.

INTEGRASI PROGRAM TRANFORMASI POLRI KE DALAM PROGRAM RBP
Pada bulan Desember 2008 , Pimpinan Polri memperoleh masukan dan informasi berdasarkan buku pedoman Reformasi Birokrasi yang dikeluarkan oleh Tim Reformasi Birokrasi Nasional bahwa Polri termasuk dalam daftar Institusi yang harus melaksanakan Reformasi Birokrasi. Dalam hal ini pimpinan Polri telah memutuskan untuk mengkorversikan dan mengintegrasikan Program Transformasi Polri ke dalam Program Reformasi Nasional yang dicanangkan oleh pemerintah melalui  uu no 17 tahun 2007 tentang Rencana Kerja Pemerintah.

Akhirnya pada pada tahun 2008 dikeluarkan Surat Perintah Kapolri No.Pol. : Sprin /2134/XII/2008 tanggal 19 Desember 2008 bahwa Reformasi Polri  telah dilakukan sejak 1999  meliputi 3 ( tiga ) aspek yaitu aspek instrumental, aspek struktural dan aspek kultural. Keberhasilan utama dari program tersebut adalah dikeluarkannya Undang-Undang nomor  2 Tahun 2002 yang mengatur Tugas Pokok polri dan menetapkan bahwa Polri tidak lagi berada dibawah  ABRI.  Berbagai study dan kajian dilakukan untuk menetapkan postur yang tepat untuk Polri, yang harus mencerminkan Polri sebagai Institusi penegak hukum dalam tatanan politik demokratis.

REFORMASI BIROKRASI POLRI GELOMBANG II (2011-2014)
REFORMASI BIROKRASI  GELOMBANG II  dilaksanakan dengan 3 sasaran dan 8 Area perubahan yang meliputi
3 Sasaran Reformasi Birokrasi yaitu :
1.    Terwujudnya  pemerintahan yang bersih dan bebas KKN
2.    Terwujudnya  peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat
3.     Meningkatnya kapabilitas dan akuntabilitas  kinerja Birokrasi

8 Area perubahan yaitu :
1.    ORGANISASI
2.    TATA LAKSANA
3.    PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
4.    SDM APARATUR
5.    PENGAWASAN
6.    AKUNTABILITAS
7.    PELAYANAN PUBLIK
8.     MIND SET DAN CULTURE SET APARATUR

Berdasarkan hasil analisis dan evaluasi pencapaian Polri pada program Reformasi Birokrasi gelombang I, serta dengan mengacu pada arahan Tim Reformasi Birokrasi Nasional dimana terdapat 9 program mikro    (sesuai Permen PAN-RB Nomor 20 Tahun 2010 ), dan integrasi dengan acuan strategis Polri dalam Grand Strategy Polri Tahap II Partnership Building, Renstra Polri 2010 – 2014, dan Program Revitalisasi Polri, maka Polri telah membentuk Tim Reformasi Birokrasi Polri Gelombang II Tahun 2011 – 2014, yang terdiri dari Tim Pengarah, Tim Quality Assurance dan Tim Pelaksana.
Tim Pelaksana RBP Gelombang II ini terdiri dari 9 Tim, yang masing - masing bertanggungjawab terhadap   pelaksanaan 9 program Reformasi Birokrasi sesuai Permen PAN dan RB Nomor 20 Tahun 2010, termasuk didalamnya program monitoring dan evaluasi. Tim Pelaksana RBP gelombang II kemudian menyusun Dokumen Usulan Reformasi Birokrasi Polri Gelombang II Tahun 2011 - 2014 untuk disampaikan kepada Tim Reformasi Birokrasi Nasional, sebagai acuan pelaksanaan program Reformasi Birokrasi di lingkungan Polri.
9 Program Reformasi Bikrokrasi Polri Gelombang II adalah :
1.    PENATAAN DAN PENGUATAN ORGANISASI
2.    PENATAAN TATA LAKSANA
3.    PENATAAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
4.    PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK
5.    PENATAAN SISTEM MANAJEMEN SDM APARATUR
6.    TRASFORMASI BUDAYA / PERUBAHAN
7.    PENGUATAN PENGAWASAN
8.    PENGUATAN AKUNTABILITAS KINERJA
9.    MONITORING, EVALUASI & PELAPORAN
Dari 9 program RBP gelombang II tersebut diatas,  hasil yang diharapkan masing-masing  program  adalah :
1.    Terbangunnya organisasi yang tepat fungsi dan tepat ukuran
2.    Terbangunnya sistem, proses dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien, terukur dan sesuai Good Governance
3.    Regulasi yang lebih tertib, tidak tumpang tindih dan kondusif
4.    Terwujudnya kemampuan lembaga dalam memberikan pelayanan prima
5.    Terbangunnya kualitas SDM aparatur berintegritas, profesional, modern dan sejahtera
6.    Ada perubahan mind set dan culture set, & birokrasi dengan integritas & kinerja tinggi
7.    Meningkatnya penyelenggaraan fungsi kepolisian yang bersih dan bebas KKN
8.    Meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas kinerja
9.    Terselenggaranya program RBP gelombang II sesuai dengan standar Reformasi Birokrasi Nasional
Dari 9 program RBP  gelombang II, yang menjadi acuan dan kerangka kerja dalam merumuskan tujuan, target, dan faktor-faktor keberhasilan dari Reformasi Birokrasi Polri adalah terbentuknya dokumen strategi manajemen perubahan.
Manajemen perubahan  yang meliputi perubahan mind set dan culture set menjadi  bagian dari Reformasi birokrasi yang paling sulit diwujudkan. Namun demikian Polri telah melakukan beberapa upaya dalam rangka perubahan mind set dan culture set melalui pelatihan-pelatihan psykology dengan sistem ketok  tular .
Sasaran perubahan Mind set dan Culture set Polri yang diharapkan antara lain :
Antagonis                     menjadi     Protagonis
Reaktif                          menjadi     proaktif
Legalitas                       menjadi     Legitimasi
Elitis                             menjadi     Populis
Arogan                          menjadi     Humanis
Otoriter                         menjadi    Demokratis
Tertutup                        menjadi    Transparan
Akuntabilitas vertikal    menjadi    Akuntabilitas Publik
Monologis                     menjadi    Dialogis

Rabu, 22 Mei 2013

TENTANG REFORMASI BIROKRASI POLRI


Perkembangan teknologi informasi dan akselerasinya telah menyebabkan terjadinya fenomena The Border Less, dimana interaksi masyarakat yang tidak lagi dibatasi oleh ruang dan waktu, sehingga proses akulturasi budayapun semakin sulit dikendalikan. Nilai – nilai global tentang demokratisasi, supremasi hukum dan HAM masih menjadi wacana, kini telah melembaga dan membudaya di tengah masyarakat sehingga pada akhirnya menyadarkan seluruh lapisan masyarakat akan hak – hak kewargaannya untuk dilayani oleh pemerintah. Issue demokratisasi dari waktu ke waktu terus bergulir, hingga pada akhirnya mampu menumbuhkan gerakan Reformasi dan mampu melengserkan rezim pemerintahan yang dinilai otoriter, militeristik dan syarat dengan perilaku KKN serta gerakan Reformasi telah mampu mewujudkan berbagai perubahan dan pembaharuan yang amat signifikan dalam sisitem pemerintahan dan tatacara pengelolaan negara antara lain : amandemen UUD ’45, berubahnya sistem pemerintahan, kebebasan pers yang independen dan bebas dari intervensi dan lepasnya institusi Polri dari ABRI melalui Instruksi Presiden No. 2 Tahun 1999, Ketetapan MPR No. VI / MPR /2000 dan Ketetapan MPR No. VII / MPR / 2000 yang diikuti dengan lahirnya Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. 
Kendati pasca Reformasi sudah berjalan namun masyarakat masih melihat dan merasakan bobrok dan buruknya kinerja pemerintahan yang ditandai beberapa indikator, yaitu Pertama masih adanya sikap dan pola pikir ( mindset ) para pejabat penyelenggara negara yang memandang jabatan hanya dari aspek kewenangan, sehingga menjadi perilaku yang arogan dan feodal. Kedua lemahnya fungsi kontrol sehingga terjadi penyalahgunaan kekuasaan ( abuse of power ). Ketiga Sistem dan kebijakan publik yang syarat dengan perilaku Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ( KKN ). Keempat Rendahnya kualitas disiplin dan etos kerja sehingga berdampak lambatnya kualitas pelayanan publik. Kelima Kualitas manajemen pemerintahan yang tidak produktif, tidak efektif dan tidak efisien. Keenam Kualitas pelayanan publik yang tidak akuntabel dan tidak transparan. 

Untuk mewujudkan kinerja pemerintahan yang baik dan bersih dari perilaku KKN  ( Clean and Good Governance ) maka pemerintah dan DPR telah mengeluarkan Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005 – 2025 dimana didalamnya mengatur kewajibannya bagi setiap Kementerian dan Lembaga untuk melaksanakan Reformasi Birokrasi dilingkungan kerjanya yang bertujuan untuk menciptakan aparatur negara yang bersih, profesional, transparan dan akuntabel guna menciptakan birokrasi yang efektif dan efisien sehingga dapat memberikan pelayanan publik yang baik serta dalam implementasi program Reformasi tersebut secara teknis diatur dan diperjelas dalam peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : Per / 15 / M.PAN / 7 / 2008 yang pada hakekatnya merupakan upaya untuk melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut Aspek Kelembagaan, Aspek Ketatalaksanaan dan Aspek Sumber Daya Manusia.

Dengan bergulirnya Reformasi sejak tahun 1998 Kepolisian Negara Republik Indonesia ( Polri ) adalah salah satu instansi atau aparatur pemerintah ( Kementerian / lembaga ) yang telah menetapkan dan mensosialisasikan kebijakan Reformasi Birokrasi Polri yang meliputi tiga bidang sasaran, yaitu Reformasi di bidang Instrumental, Reformasi di bidang Struktural dan Reformasi di bidang Kultural sehingga pada tanggal 1 Juli 1999 Polri telah meluncurkan buku biru tentang “Reformasi menuju Polri yang Profesional “ sesuai amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam pasal 4 menyatakan bahwa  tujuan pokok atau misi Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat, terbinanya ketentraman masyarakat, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. 

Dalam pembahasan Reformasi Birokrasi khususnya Polri, maka itu berarti suatu upaya untuk menerapkan prinsip good governance dalam memberikan jaminan keamanan, ketertiban melalui penegakan hukum serta mampu memberikan  perlindungan serta penghargaan terhadap hak asasi manusia kepada masyarakat, dengan kata lain bahwa Reformasi Birokrasi merupakan faktor yang sangat penting untuk diuraikan menuju pelayanan yang efektif dan efisien kepada masayarakat, karena secara faktual instutusi Polri yang memberikan pelayanan kepada masyarakat / publik selama ini masih cukup banyak disoroti melakukan tindakan-tindakan pembiaran atas keluhan masyarakat, maka dalam rangka menciptakan Polri yang mampu melayani, melindungi masyarakat secara baik dan memahami keadaan awal Polri pada saat sebelum berangkat menuju Reformasi Birokrasi kondisi Polri yang memerlukan perbaikan dan perubahan sehinga Reformasi kultural dapat semaksimal mungkin berjalan secara efektif dalam tubuh Polri dan perlu adanya upaya percepatan (akselerasi)  dalam pembenahan kultur Polri yang meliputi 3 program akselerasi utama  yaitu keberlanjutan program, peningkatan kualitas kinerja dan komitmen terhadap organisasi. Ketiga Program Akselerasi utama tersebut selanjutnya ditindak lanjuti dengan adanya Program Unggulan Quick Wins yang merupakan Program Akselerasi dan Transformasi Polri dalam rangka membenahi Polri sesuai dengan tugas pokok, peran, dan fungsinya. Polri telah menetapkan Grand Strategi Polri 2005-2025 yang terbagi menjadi tiga tahapan, yaitu 2005-2009 trust building, 2010-2015 partnership building, dan 2016-2025 strieve for excellence. Sejalan dengan sudah habisnya waktu pelaksanaan tahap pertama menuju tahap kedua, Polri berupaya untuk mempercepat pencapaiannya melalui Program Akselerasi dan Transformasi Polri mulai dari keberlanjutan program, peningkatan kualitas kerja dan komitmen terhadap organisasi dalam upaya membangun Polri yang mandiri, professional, dan dipercaya masyarakat.