Kamis, 06 Juni 2013

Program IX Kegiatan Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan


Program ini bertujuan untuk menjamin agar pelaksanaan Reformasi Birokrasi Polri dijalankan sesuai dengan ketentuan dan target yang ditetapkan dalam Road Map.





 

Selasa, 28 Mei 2013

PROGRAM VIII PENGUATAN AKUNTABILITAS KINERJA


        Dengan tujuan meningkatnya kapabilitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi telah diupayakan penyusunan LAKIP, sosialisasikan buku pedoman penyusunan Rencana Kerja ( Renja ) dilingkungan Polri dan melaksanakan Pendistribusian Rendis Polres Bengkayang tahun 2013.
        Program dan kegiatan Penguatan Akuntabilitas Kinerja pada Reformasi Birokrasi Polri pada Gel II tahun 2011 - 2014 dengan pencapaian :
a. 
Sosialisasi Pedoman Penyusunan LAKIP.
b. 
Sosialisasi Pedoman Penyusunan Penetapan Kinerja Polres.
c. 
Penyusunan Rencana Kerja Polres Bengkayang Tahun 2013
d. 
Pendistribusian Rendis TA 2013
        Penyusunan LAKIP dan penetapan kinerja Polres Bengkayang telah berpedoman pada peraturan Menteri Negara PAN dan RB nomor 29 tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Penetapan Kinerja dan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.








Senin, 27 Mei 2013

Program VII kegiatan Penguatan Pengawasan


Kegiatan peningkatan APIP sebagai Quality assurance dilingkungan Polres Bengkayang antara lain mensosialisasikan Peraturan Kapolri Nomor 23 tahun 2010 tentang struktur organisasi dan tata kerja pada tingkat Polres dan Polsek, Peraturan Kapolri Nomor 7 tahun 2006 tentang Kode Etik Profesi Polri, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota.






Program VI Penataan Manajemen Perubahan

          Kegiatan RBP Gelombang II yang dilaksanakan dibidang Manajemen Perubahan adalah dengan pencapaian menyebarkan Informasi tentang Perlunya Berubah di internal Polri dengan kegiatan Pelatihan dan Penyuluhan untuk anggota Polres Bengkayang dan Jajaran dari tingkat Brigadir sampai dengan Pamen, menyebarkan informasi tentang perlunya berubah melalui kegiatan Kampanye diantaranya pamflet, banner tentang Anti KKN, Anti Kekerasan dan Pelayanan Prima, Pin ”Anti Korupsi”, Menanamkan Pemahaman tentang Perlunya Berubah di internal Polres Bengkayang dengan kegiatan membaca do’a apel pagi, Lagu Mars “Mari Berubah”, mengucapkan Tribrata dan Catur Prasetya setiap apel pagi. Mendorong komitmen perubahan internal Polres Bengkayang dengan kegiatan penandatanganan Pakta Integritas bagi para Pejabat Polres Bengkayang dan Anggota, menghindari sikap arogan, mengancam dan menekan dalam berkomunikasi, “Komitmen Bersamaanggota Polri sebagai pelayan prima yang anti KKN dan anti Kekerasan, Penerapan Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Polri terutama pasal 7 ayat 3 (c) sebagai bentuk perlindungan kepada anggota yang berani menolak perintah atasan apabila perintah itu melanggar hukum, yang berbunyiMenolak perintah atasan yang bertentangan dengan norma hukum, norma agama dan norma kesusilaan”. Menggerakkan partisipasi untuk melakukan perubahan Internal Polri dengan ikut serta dalam Penilaian Inisiatif Anti Korupsi (PIAK) dan melaksanakan program Gerakan Nasional Indonesia Bersih (GNIB), Pelaksanaan Maklumat Kapolri tentang perubahan sikap yang nyata untuk merealisasikan anti Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di tingkat Polres Bengkayang.

Dokumentasi Kegiatan :












 

Latar Belakang RBP




LATAR BELAKANG REFORMASI POLRI
•    Budaya kerja Birokrasi yang belum sepenuhnya mendukung birokrasi yang profesional;
•    Praktek KKN yang masih tinggi di semua sektor Pemerintahan;
•    Tingkat Kualitas Yan Publik yang belum memenuhi harapan masyarakat;
•    Tingkat efisiensi, efektifitas dan produktivitas yang belum optimal;
•    Transparansi dan Akuntabilitas Birokrasi Pemerintahan yang masih rendah;
•    Tingkat disiplin & etos kerja yang masih rendah

PENGERTIAN REFORMASI BIROKRASI POLRI
•    Adalah upaya penyempurnaan dan perbaikan sistem birokrasi yang berlaku di lingkungan organisasi Polri yang dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika perkembangan masyarakat sebagai obyek pelayanan Polri karena pengaruh lingkungan lokal, global maupun regional dikaitkan dengan tingkat kepuasan masyarakat saat ini yang mengharapkan transparansi, kepastian hukum, kemudahan, keadilan sesuai dengan tugas pokok, fungsi dam peranan Polri.

KOMITMEN MORAL REFORMASI BIROKRASI POLRI
  • Melaksanakan tupoksi dan peranan dengan penuh dedikasi dan tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, Masyarakat, Bangsa dan Negara.
  • Mewujudkan suasana kerja yang transparan, nyaman, efisien, efektif, adil, professional dan akuntable.
  • Menjadi pemimpin yang selalu memegang teguh dan mengaktualisasikan etika kepemimpinan dengan menampilkan diri sebagai sosok pelayan yang jujur, berani, adil, bijaksana, transparan, terbuka, tauladan, kreatif, inovatif, kooperatif dan mengutamakan kepentingan anggota, serta soliditas institusi.
  • Menjadi Staf/Pelaksana yang memegang teguh etika staf dengan menampilkan diri sebagai insan Bhayangkara yang santun, ramah, empati, berkemanusiaan, adil, terbuka, ikhlas, jujur, loyal, setia, komunikatif, tanggung jawab dan mengutamakan kepentingan masyarakat.
  • Menampilkan perilaku yang tegas, humanis, menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia dengan menghindarkan diri dari perbuatan merugikan, membebani, meminta imbalan dalam bentuk apapun kepada masyarakat.
  • Menjaga kehormatan dan harga diri dengan tidak melakukan KKN serta berbagai bentuk penyalahgunaan wewenang lainnya.
  • Melayani masyarakat dengan penampilan fisik yang pantas disesuaikan dengan panggilan tugas.
  • Menjunjung tinggi Hukum dan HAM serta norma yang berlaku di masyarakat, menerapkan diskresi dengan penuh rasa tanggung jawab dan dilandasi hati yang bersih serta jiwa yang tulus.
  • Merespon kesulitan dan membantu memecahkan masalah sosial dalam masyarakat dengan cepat merupakan perbuatan yang mulia dan luhur.

INTEGRASI PROGRAM TRANFORMASI POLRI KE DALAM PROGRAM RBP
Pada bulan Desember 2008 , Pimpinan Polri memperoleh masukan dan informasi berdasarkan buku pedoman Reformasi Birokrasi yang dikeluarkan oleh Tim Reformasi Birokrasi Nasional bahwa Polri termasuk dalam daftar Institusi yang harus melaksanakan Reformasi Birokrasi. Dalam hal ini pimpinan Polri telah memutuskan untuk mengkorversikan dan mengintegrasikan Program Transformasi Polri ke dalam Program Reformasi Nasional yang dicanangkan oleh pemerintah melalui  uu no 17 tahun 2007 tentang Rencana Kerja Pemerintah.

Akhirnya pada pada tahun 2008 dikeluarkan Surat Perintah Kapolri No.Pol. : Sprin /2134/XII/2008 tanggal 19 Desember 2008 bahwa Reformasi Polri  telah dilakukan sejak 1999  meliputi 3 ( tiga ) aspek yaitu aspek instrumental, aspek struktural dan aspek kultural. Keberhasilan utama dari program tersebut adalah dikeluarkannya Undang-Undang nomor  2 Tahun 2002 yang mengatur Tugas Pokok polri dan menetapkan bahwa Polri tidak lagi berada dibawah  ABRI.  Berbagai study dan kajian dilakukan untuk menetapkan postur yang tepat untuk Polri, yang harus mencerminkan Polri sebagai Institusi penegak hukum dalam tatanan politik demokratis.

REFORMASI BIROKRASI POLRI GELOMBANG II (2011-2014)
REFORMASI BIROKRASI  GELOMBANG II  dilaksanakan dengan 3 sasaran dan 8 Area perubahan yang meliputi
3 Sasaran Reformasi Birokrasi yaitu :
1.    Terwujudnya  pemerintahan yang bersih dan bebas KKN
2.    Terwujudnya  peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat
3.     Meningkatnya kapabilitas dan akuntabilitas  kinerja Birokrasi

8 Area perubahan yaitu :
1.    ORGANISASI
2.    TATA LAKSANA
3.    PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
4.    SDM APARATUR
5.    PENGAWASAN
6.    AKUNTABILITAS
7.    PELAYANAN PUBLIK
8.     MIND SET DAN CULTURE SET APARATUR

Berdasarkan hasil analisis dan evaluasi pencapaian Polri pada program Reformasi Birokrasi gelombang I, serta dengan mengacu pada arahan Tim Reformasi Birokrasi Nasional dimana terdapat 9 program mikro    (sesuai Permen PAN-RB Nomor 20 Tahun 2010 ), dan integrasi dengan acuan strategis Polri dalam Grand Strategy Polri Tahap II Partnership Building, Renstra Polri 2010 – 2014, dan Program Revitalisasi Polri, maka Polri telah membentuk Tim Reformasi Birokrasi Polri Gelombang II Tahun 2011 – 2014, yang terdiri dari Tim Pengarah, Tim Quality Assurance dan Tim Pelaksana.
Tim Pelaksana RBP Gelombang II ini terdiri dari 9 Tim, yang masing - masing bertanggungjawab terhadap   pelaksanaan 9 program Reformasi Birokrasi sesuai Permen PAN dan RB Nomor 20 Tahun 2010, termasuk didalamnya program monitoring dan evaluasi. Tim Pelaksana RBP gelombang II kemudian menyusun Dokumen Usulan Reformasi Birokrasi Polri Gelombang II Tahun 2011 - 2014 untuk disampaikan kepada Tim Reformasi Birokrasi Nasional, sebagai acuan pelaksanaan program Reformasi Birokrasi di lingkungan Polri.
9 Program Reformasi Bikrokrasi Polri Gelombang II adalah :
1.    PENATAAN DAN PENGUATAN ORGANISASI
2.    PENATAAN TATA LAKSANA
3.    PENATAAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
4.    PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK
5.    PENATAAN SISTEM MANAJEMEN SDM APARATUR
6.    TRASFORMASI BUDAYA / PERUBAHAN
7.    PENGUATAN PENGAWASAN
8.    PENGUATAN AKUNTABILITAS KINERJA
9.    MONITORING, EVALUASI & PELAPORAN
Dari 9 program RBP gelombang II tersebut diatas,  hasil yang diharapkan masing-masing  program  adalah :
1.    Terbangunnya organisasi yang tepat fungsi dan tepat ukuran
2.    Terbangunnya sistem, proses dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien, terukur dan sesuai Good Governance
3.    Regulasi yang lebih tertib, tidak tumpang tindih dan kondusif
4.    Terwujudnya kemampuan lembaga dalam memberikan pelayanan prima
5.    Terbangunnya kualitas SDM aparatur berintegritas, profesional, modern dan sejahtera
6.    Ada perubahan mind set dan culture set, & birokrasi dengan integritas & kinerja tinggi
7.    Meningkatnya penyelenggaraan fungsi kepolisian yang bersih dan bebas KKN
8.    Meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas kinerja
9.    Terselenggaranya program RBP gelombang II sesuai dengan standar Reformasi Birokrasi Nasional
Dari 9 program RBP  gelombang II, yang menjadi acuan dan kerangka kerja dalam merumuskan tujuan, target, dan faktor-faktor keberhasilan dari Reformasi Birokrasi Polri adalah terbentuknya dokumen strategi manajemen perubahan.
Manajemen perubahan  yang meliputi perubahan mind set dan culture set menjadi  bagian dari Reformasi birokrasi yang paling sulit diwujudkan. Namun demikian Polri telah melakukan beberapa upaya dalam rangka perubahan mind set dan culture set melalui pelatihan-pelatihan psykology dengan sistem ketok  tular .
Sasaran perubahan Mind set dan Culture set Polri yang diharapkan antara lain :
Antagonis                     menjadi     Protagonis
Reaktif                          menjadi     proaktif
Legalitas                       menjadi     Legitimasi
Elitis                             menjadi     Populis
Arogan                          menjadi     Humanis
Otoriter                         menjadi    Demokratis
Tertutup                        menjadi    Transparan
Akuntabilitas vertikal    menjadi    Akuntabilitas Publik
Monologis                     menjadi    Dialogis

Program V Kegiatan Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur


      Kegiatan RBP Gelombang II yang sedang dan dilaksanakan dibidang Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur adalah sebagai penataan sistem rekruitmen pegawai, mengimplementasikan / penjabaran mengenai peraturan Kapolri, Keputusan Kapolri dan pembuatan SOP.
       Melakukan sosialisasi SOP tentang rekruitmen Brigadir, SIPSS, AKPOL dan PNS Polri, sosialisasi dan penerapan Perkap nomor 16 tahun 2011 tentang Sistem Manajemen Kinerja dan SOP tentang tata cara penilaian kinerja, sosialisasi Perkap dan SOP tentang pedoman administrasi pengisian dan pemuktahiran data RHPP, membangun Sistem Manajemen Kinerja ( SMK ) dengan melaksanakan sosialisasi terhadap personil dari tingkat atas sampai pada level bawah.
     Memperkuat pola rotasi, mutasi dan promosi berdasarkan kompetensi dan kinerja, mempedomani Keputusan Kapolri Nomor 23 tahun 2010 sebagai acuan dalam melakukan mutasi, rotasi dan promosi jabatan, mengimplementasikan Sistem Manajemen Kinerja ( SMK ) secara konsekuen dan konsisten.
 







 

Program IV Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik BIDANG RES NARKOBA

Quick Wins di bidang Res Narkoba adalah Pelayanan pengaduan Komplain Masyarakat dengan alasan masyarakat masih kurang puas terhadap penanganan perkara kasus Narkoba yang telah dilaporkan kepada Polres Bengkayang sehingga dengan adanya pelayanan pengaduan komplain tersebut diharapkan mampu mendorong dan meningkatkan kinerja Res Narkoba yang lebih Profesional, transparan dan akuntabel
 
 
 
 

Program IV Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik BIDANG POLISI PERAIRAN (POLAIR)


          Program dan kegiatan penguatan kualitas Pelayanan Publik bidang Polair adalah dengan melakukan upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya masyarakat didaerah perairan dengan melaksanakan kegiatan patroli perairan, melaksanakan penyuluhan hukum dan perundang-undangan perikanan kepada nelayan, sambang nelayan dan melaksanakan gotong royong bersama dengan para nelayan dan masyarakat pesisir pantai untuk membersihkan pantai. Tujuannya adalah memberikan pelayanan Kepolisian secara optimal, professional, proaktif, peka dan peduli serta dinamis terhadap masyarakat didaerah pesisir pantai.

Dokumentasi Kegiatan : 









Program IV Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik BIDANG TAHANAN DAN BARANG BUKTI ( TAHTI )

          Program dan Kegiatan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Bidang Perawatan Tahanan dan Barang Bukti adalah melaksanakan sosialisai penerapan SOP penerimaan, penyimpanan, perawatan dan pengamanan barang bukti, penerapan SOP pelayanan dan perawatan tahanan berstandar HAM, pengadaan pakaian tahanan warna Oranye, serta menyediakan tempat penyimpanan barang bukti yang representatif.

Dokumentasi Kegiatan :