Program dan kegiatan Penataan dan Penguatan Organisasi bertujuan
mewujudkan struktur yang tepat fungsi dan tepat ukuran ( right size )
Untuk mendukung Program Penataan dan Penguatan Organisasi sebagai Implementasi dari Program tersebut adalah Penataan dan Penguatan Organisasi Polri, dengan melaksanakan restrukturisasi / penataan tugas dan fungsi pada Polres Bengkayang sesuai Perkap 23 tahun 2010 yaitu pembentukan Sat Pol Air, Poliklinik, Bag Ren, Sat Res Narkoba, Sat Tahti, Sat Binmas, Subbag Humas, Subbag Hukum, Si Was pada Polres dan Unit Binmas, Unit Provost, Si Um pada Polsek Urban dan Rural, serta perlu menyusun HTCK sebagai pedoman koordinasi baik vertikal, horizontal, diagonal dan lintas sektoral.
Untuk mendukung Program Penataan dan Penguatan Organisasi sebagai Implementasi dari Program tersebut adalah Penataan dan Penguatan Organisasi Polri, dengan melaksanakan restrukturisasi / penataan tugas dan fungsi pada Polres Bengkayang sesuai Perkap 23 tahun 2010 yaitu pembentukan Sat Pol Air, Poliklinik, Bag Ren, Sat Res Narkoba, Sat Tahti, Sat Binmas, Subbag Humas, Subbag Hukum, Si Was pada Polres dan Unit Binmas, Unit Provost, Si Um pada Polsek Urban dan Rural, serta perlu menyusun HTCK sebagai pedoman koordinasi baik vertikal, horizontal, diagonal dan lintas sektoral.
Restrukturisasi
dapat berjalan dengan baik apabila pelaksanaan tugas antar fungsi
terjalin kerjasama yang baik dan harmonis penataan ulang dan kerjasama
perlu dilakukan dengan membuat suatu regulasi dalam bentuk HTCK antar
fungsi sehingga mekanisme kerjasama dapat berjalan secara maksimal,
jumlah personil sesuai DSP terutama pada tingkat Polsek Urban, dimana
bhabinkamtibmas tidak termasuk dalam bentuk organisasi oleh Perkap 23
tahun 2010 maka sebagai bahan evaluasi terhadap beban kerja personil dan
untuk menentukan kebutuhan personil pada Bag, Sat dan Polsek dengan
menyusun analisis beban kerja ( ABK ) sehingga organisasi menjadi kuat.
Dokumentasi Kegiatan :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar