Upaya yang dilakukan dalam mendukung program Penataan Peraturan
Perundang – undangan adalah identifikasi peraturan perundang – undangan
yang dikeluarkan / diterbitkan oleh Polri. Pemetaan terhadap peraturan
perundang – undangan yang tidak harmonis / tidak sinkron dilingkungan
Polri dan melaksanakan sosialisasi peraturan perundang – undangan yang
baru, antara lain :
a. Perkap Nomor 21 tahun 2012 tentang Perlindungan terhadap Pelapor Pelanggaran Hukum di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
b. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Dokumentasi Kegiatan :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar