Kamis, 23 Mei 2013

Program III Penataan Peraturan Perundang – undangan

          Upaya yang dilakukan dalam mendukung program Penataan Peraturan Perundang – undangan adalah identifikasi peraturan perundang – undangan yang dikeluarkan / diterbitkan oleh Polri. Pemetaan terhadap peraturan perundang – undangan yang tidak harmonis / tidak sinkron dilingkungan Polri dan melaksanakan sosialisasi peraturan perundang – undangan yang baru, antara lain :

a. Perkap Nomor 21 tahun 2012 tentang  Perlindungan terhadap Pelapor Pelanggaran Hukum di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
b. UndangUndang Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
 
Dokumentasi Kegiatan : 






Tidak ada komentar:

Posting Komentar